PP
PENGUPAHAN
Pasal 16
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, untuk pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan berdasarkan Upah rata- rata 3 (tiga) bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/Buruh.
Bagian Ketiga Cara Pembayaran Upah
