PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAERAH
(1) Cakupan wilayah pembentukan provinsi digambarkan
dalam peta wilayah calon provinsi.
(2) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan daftar nama kabupaten/kota dan kecamatan yang menjadi cakupan calon provinsi serta garis batas wilayah calon provinsi dan nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain, nama wilayah laut atau wilayah negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon provinsi.
(3) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis dan dikoordinasikan oleh Menteri.
