PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAERAH
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk:
- pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota;
- pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan; dan
- pembentukan kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan.
