Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAERAH
(1) Cakupan wilayah pembentukan kabupaten/kota
digambarkan dalam peta wilayah calon kabupaten/kota.
(2) Peta . . .
(2) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan daftar nama kecamatan dan desa/kelurahan atau nama lain yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/ kota di provinsi lain, nama wilayah kecamatan di kabupaten/ kota di provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah negara tetangga, yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota.
(3) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis dan dikoordinasikan oleh gubernur.
