PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAERAH
(1) Dalam hal cakupan wilayah calon provinsi dan
kabupaten/kota berupa kepulauan atau gugusan pulau, peta wilayah harus dilengkapi dengan daftar nama pulau.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) harus merupakan satu kesatuan wilayah administrasi.
