Pasal 12
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAERAH
(1) Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan
keputusan DPRD provinsi untuk ibukota provinsi, dengan keputusan bupati dan keputusan DPRD kabupaten untuk ibukota kabupaten.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan hanya untuk satu lokasi ibukota.
(3) Penetapan lokasi ibukota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan setelah adanya kajian daerah terhadap aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.
(4) Pembentukan kota yang cakupan wilayahnya merupakan
ibukota kabupaten, maka ibukota kabupaten tersebut harus dipindahkan ke lokasi lain secara bertahap paling lama 5 (lima) tahun sejak dibentuknya kota.
