PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 13
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAERAH
(1) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor kepala daerah, kantor DPRD, dan kantor perangkat daerah yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Bangunan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada dalam wilayah calon daerah.
(3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki
pemerintah daerah dengan bukti kepemilikan yang sah.
