PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAERAH
(1) Pembentukan daerah provinsi berupa pemekaran
provinsi dan penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2) Pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran
kabupaten/kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
