PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAERAH
Daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dapat dimekarkan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan 10 (sepuluh) tahun bagi provinsi dan 7 (tujuh) tahun bagi kabupaten dan kota.
