PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAERAH
(1) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan
beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
(2) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat berupa pembentukan daerah provinsi atau
daerah kabupaten/kota.
(3) Pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat berupa:
pemekaran dari 1 (satu) provinsi menjadi 2 (dua) provinsi atau lebih;
penggabungan . . .
- penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda; dan
- penggabungan beberapa provinsi menjadi 1 (satu) provinsi.
(4) Pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih;
- penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda; dan
- penggabungan beberapa kabupaten/kota menjadi 1 (satu) kabupaten/kota.
