Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAERAH
(1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
- Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna;
- Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon
provinsi . . .
provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi;
- Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna;
- Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; dan
- Rekomendasi Menteri.
(2) Syarat administratif pembentukan daerah
kabupaten/kota dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi:
- Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
- Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
- Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
- Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; dan
- Rekomendasi Menteri.
(3) Keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diproses berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat.
(4) Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten/ kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
