Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penegasan batas wilayah provinsi baru dilakukan
bersama-sama oleh provinsi baru, provinsi induk dan provinsi yang bersandingan lainnya.
(2) Penegasan batas wilayah kabupaten/kota baru
dilakukan bersama-sama oleh kabupaten/kota, kabupaten induk dan kabupaten/kota yang bersandingan lainnya.
(3) Penegasan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diselesaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak dibentuknya provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Penegasan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dalam hal batas waktu penyelesaian paling lama 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi penegasan batas wilayah ditetapkan oleh Menteri.
