PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan penyerahan aset provinsi induk kepada
provinsi baru difasilitasi oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan penyerahan aset daerah induk kepada
kabupaten/kota baru difasilitasi oleh gubernur dan bupati/walikota kabupaten/kota induk.
(3) Tata . . .
(3) Tata cara pelaksanaan penyerahan aset daerah induk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
