PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Aset provinsi dan kabupaten/kota induk yang bergerak
dan tidak bergerak serta utang piutang yang akan diserahkan kepada provinsi baru dan kabupaten/kota baru, dibuat dalam bentuk daftar aset.
(2) Aset provinsi dan kabupaten induk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diserahkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian provinsi baru dan kabupaten/kota baru.
(3) Dalam hal aset daerah kabupaten induk yang bergerak
dan tidak bergerak serta utang piutang yang akan diserahkan kepada kota yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dapat diserahkan secara bertahap dan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya ibukota kabupaten induk yang baru.
