PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengisian personil pada perangkat daerah baru diprioritaskan dari pegawai negeri sipil daerah induk yang mempunyai kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
