PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembentukan perangkat provinsi baru, dilaksanakan
oleh penjabat gubernur dan difasilitasi oleh Menteri bersama gubernur provinsi induk.
(2) Pembentukan perangkat kabupaten/kota baru,
dilaksanakan oleh penjabat bupati/walikota dan difasilitasi oleh gubernur bersama dengan bupati induk.
