PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi provinsi yang memiliki status istimewa dan/atau diberikan otonomi khusus, dalam pembentukan daerah selain ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini juga
berpedoman . . .
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang memberikan status istimewa dan/atau otonomi khusus.
