Pasal 29
(1) Bagi kabupaten/kota baru yang undang-undang
pembentukannya ditetapkan setelah APBN disahkan, dana yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pemilihan kepala daerah untuk pertama kali bersumber dari hibah kabupaten/kota induk dan bantuan provinsi.
(2) Besaran hibah kabupaten/kota induk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam APBD kabupaten/kota induk, sesuai kemampuan keuangan kabupaten/kota induk.
(3) Besaran hibah kabupaten/kota induk sebagai dimaksud
pada ayat (2), dicantumkan dalam APBD kabupaten/kota induk dan ditetapkan dalam undang-undang pembentukan kabupaten/kota baru.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh kabupaten/kota induk sampai terbentuknya APBD kabupaten/kota baru.
(5) APBD kabupaten/kota induk tetap dilaksanakan,
termasuk untuk cakupan wilayah kabupaten/kota baru sebelum kabupaten/kota baru mempunyai APBD sendiri.
(6) Bantuan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari APBD provinsi yang besarnya ditetapkan dalam undang-undang pembentukan kabupaten/kota baru.
