Pasal 28
(1) Bagi provinsi baru yang undang-undang
pembentukannya ditetapkan setelah APBN disahkan, dana yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan dana yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk pertama kali bersumber dari hibah provinsi induk dan dukungan dana dari kabupaten/kota yang menjadi cakupan provinsi baru.
(2) Besaran hibah provinsi induk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dicantumkan dalam APBD provinsi induk, sesuai kemampuan keuangan provinsi induk.
(3) Besaran hibah provinsi induk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam undang-undang pembentukan provinsi baru.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh provinsi induk sampai provinsi baru mempunyai APBD sendiri.
(5) APBD provinsi induk tetap dilaksanakan, termasuk
untuk cakupan wilayah provinsi baru sebelum provinsi baru mempunyai APBD sendiri.
(6) Dukungan . . .
(6) Dukungan dana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari APBD kabupaten/kota yang besarnya ditetapkan secara proporsional berdasarkan besaran APBD kabupaten/kota masing-masing.
(7) Besaran dukungan dana kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dalam undang- undang pembentukan provinsi baru.
