PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 27
(1) Dana perimbangan bagi daerah otonom
baru diperhitungkan setelah undang-undang pembentukannya ditetapkan.
(2) Perhitungan dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah data kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah otonom baru tersedia secara lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
tersedia, besaran dana perimbangan diperhitungkan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai dari daerah induk.
