PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 26
(1) Dana yang diperlukan dalam rangka pembentukan
provinsi dibebankan pada APBD provinsi induk dan APBD kabupaten/kota yang menjadi cakupan calon provinsi.
(2) Dana . . .
(2) Dana yang diperlukan dalam rangka pembentukan
kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota induk dan APBD provinsi.
(3) Dana yang diperlukan dalam rangka penghapusan dan
penggabungan daerah dibebankan pada APBN.
