PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 25
(1) Pemerintah dapat melakukan pembinaan melalui
fasilitasi terhadap daerah otonom dalam rangka penghapusan dan penggabungan daerah.
(2) Fasilitasi dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah terhadap beberapa daerah otonom bersandingan yang bersedia bergabung membentuk satu daerah otonom baru dalam bentuk dukungan insentif fiskal dan non-fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghapusan dan penggabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan efisien dan efektifitas pelayanan publik.
PENDANAAN
