Pasal 24
(1) Pemerintah melakukan pembinaan melalui fasilitasi
terhadap daerah otonom baru sejak peresmian daerah dan pelantikan pejabat kepala daerah.
(2) Pemberian fasilitasi terhadap daerah otonom baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
penyusunan perangkat daerah;
pengisian personil;
pengisian keanggotaan DPRD;
penyusunan APBD;
pemberian . . .
- pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari provinsi;
- pemindahan personil, pengalihan aset, pembiayaan dan dokumen;
- penyusunan rencana umum tata ruang daerah; dan
- dukungan bantuan teknis infrastruktur penguatan investasi daerah.
(3) Pemberian fasilitasi terhadap daerah otonom baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak peresmian, untuk provinsi dilaksanakan oleh Menteri bersama gubernur provinsi induk dan untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur bersama bupati kabupaten induk.
(4) Pemberian fasilitasi terhadap daerah otonom baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen secara bertahap dan terpadu.
