Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.
(2) DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak
mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
(4) Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.
(5) Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan
penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang
tentang penghapusan dan penggabungan daerah.
PEMBINAAN
