PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 22
BAB 4 — PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
(1) Daerah otonom dapat dihapus, apabila daerah yang
bersangkutan dinyatakan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
(2) Penghapusan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap
kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan daya saing daerah
sesuai . . .
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Daerah yang dihapus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digabungkan dengan daerah lain yang bersandingan berdasarkan hasil kajian.
