PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN DAERAH
(1) Setelah Undang-undang pembentukan daerah
diundangkan, Pemerintah melaksanakan peresmian daerah dan melantik penjabat kepala daerah.
(2) Peresmian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang tentang pembentukan daerah.
