PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN DAERAH
(1) Menteri menyampaikan usulan pembentukan suatu
daerah kepada Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD.
(2) Dalam hal Presiden menyetujui usulan pembentukan
daerah, Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah.
