PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN DAERAH
(1) Berdasarkan rekomendasi usulan pembentukan daerah,
Menteri meminta tanggapan tertulis para Anggota DPOD pada sidang DPOD.
(2) Dalam hal DPOD memandang perlu dilakukan klarifikasi
dan penelitian kembali terhadap usulan pembentukan daerah, DPOD menugaskan Tim Teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi dan penelitian.
(3) Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), DPOD bersidang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai usulan pembentukan daerah.
