PP
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN DAERAH
(1) Menteri melakukan penelitian terhadap usulan
pembentukan provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Tim yang dibentuk Menteri.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada DPOD.
