PP
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang OBAT HEWAN
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN PEMAKAIAN, GOLONGAN DAN KLASIFIKASI OBAT HEWAN
Obat hewan menurut tujuan pemakaiannya digunakan untuk: a. MENETAPKAN diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyakit hewan; b. mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan; c. membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan; d. menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan; e. memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan; f. memperbaiki reproduksi hewan.
