PP
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang OBAT HEWAN
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN PEMAKAIAN, GOLONGAN DAN KLASIFIKASI OBAT HEWAN
(1) Obat hewan digolongkan dalam sediaan biologik, farmasetik dan premiks. (2) Selain golongan obat hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat pula golongan obat alami. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai obat alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
