PP
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang OBAT HEWAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan obat hewan beserta bahan baku obat hewan. (2) Pemerintah mendorong serta membina pihak swasta untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan obat hewan beserta bahan bakunya.
