PP
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang OBAT HEWAN
Pasal 19
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyediaan, peredaran dan pemakaian obat hewan. (2) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri dapat menunjuk pejabat pengawas obat hewan untuk melaksanakan pengawasan obat hewan. (3) Pejabat pengawas obat hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
