Pasal 18
BAB 5 — PERIZINAN
Izin usaha yang telah diberikan kepada badan usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berakhir karena: a. badan usaha yang bersangkutan dibubarkan; b. pemegang izin usaha perorangan meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak menyatakan kehendaknya untuk melanjutkan usaha tersebut dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak meninggalnya pemegang izin usaha; c. dicabut oleh Menteri dalam hal:
tidak melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah izin usaha diberikan;
tidak lagi melakukan kegiatan usaha selama 1 (satu) tahun berturut-turut;
tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam izin usaha dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
izin usaha tersebut ternyata telah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
