PP
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang OBAT HEWAN
Pasal 17
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Badan usaha atau perorangan pemegang izin usaha pembuatan dan/atau penyediaan dan/atau peredaran obat hewan dapat mengadakan perluasan usahanya. (2) Perluasan usaha pembuatan obat hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
a. menambah jumlah unit produksi; dan/atau
b. menambah jumlah alat produksi; dan/atau
c. menambah jenis obat hewan yang diproduksi. (3) Perluasan usaha penyediaan dan/atau peyedaran obat hewan berupa:
a. menambah jenis obat hewan yang disediakan dan/atau
diedarkan; dan/atau
b. menambah daerah penyediaan dan/atau peredaran obat hewan; dan/atau
c. membuka cabang usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan di tempat lain.
