Pasal 20
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pejabat pengawas obat hewan
berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan terhadap dipenuhinya ketentuan perizinan usaha pembuatan, penyediaan dan peredaran obat hewan.
b. melakukan pemeriksaan terhadap cara pembuatan obat hewan yang baik;
c. melakukan pemeriksaan terhadap obat hewan, sarana dan tempat penyimpanannya dalam penyediaan dan peredaran, termasuk alat serta cara pengangkutannya;
d. melakukan pemeriksaan terhadap pemakaian obat hewan;
e. mengambil contoh bahan baku dan obat hewan guna pengujian khasiat dan keamanannya. (2) Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan penyimpangan, Menteri atau pejabat pengawas obat hewan dapat memerintahkan untuk :
a. menghentikan sementara kegiatan pembuatan obat hewan;
b. melarang peredaran obat hewan;
c. menarik obat hewan dari peredaran;
d. menghentikan pemakaian obat hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
