PP
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang OBAT HEWAN
Pasal 14
BAB 4 — PENDAFTARAN DAN PENGUJIAN MUTU OBAT HEWAN
(1) Biaya yang diperlukan untuk pendaftaran dan pengujian mutu obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 dibebankan kepada pemilik obat hewan yang besamya ditetapkan oleh Menteri. (2) Tatacara pemungutan dan besarnya biaya pendaftaran
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (3) Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pendapatan Negara dan harus disetor ke Kas Negara.
