PP
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang OBAT HEWAN
Pasal 15
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Pembuatan dan/atau penyediaan dan/atau peredaran obat hewan oleh Badan usaha atau perorangan dilakukan berdasarkan izin usaha yang diberikan Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
