PP
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang OBAT HEWAN
Pasal 13
BAB 4 — PENDAFTARAN DAN PENGUJIAN MUTU OBAT HEWAN
(1) Pengujian mutu obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan berdasarkan standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Menteri.
