PP
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang OBAT HEWAN
Pasal 12
BAB 4 — PENDAFTARAN DAN PENGUJIAN MUTU OBAT HEWAN
(1) Dalam rangka pengawasan mutu, obat hewan yang akan diedarkan harus telah lulus pengujian mutu yang dilakukan dalam rangka pendaftaran. (2) Obat hewan yang telah terdaftar dapat diuji kembali mutunya setiap waktu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengujian dalam rangka pendaftaran obat hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
