PP
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang OBAT HEWAN
Pasal 11
BAB 3 — PEMBUATAN, PENYEDIAAN DAN PEREDARAN OBAT HEWAN
(1) Badan usaha dan perorangan dilarang menyediakan atau mengedarkan obat hewan yang tidak layak pakai. (2) Obat hewan yang tidak layak pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. sediaan obat hewan yang tidak lulus pengujian mutu berdasarkan standar mutu yang ditetapkan oteh Pemerintah, baik pada waktu pendaftaran, sebelum beredar maupun dalam peredaran;
b. sediaan obat hewan yang tidak diuji mutunya, sedangkan menurut ketentuan harus diuji;
c. sediaan obat hewan yang mengalami perubahan fisik;
d. sediaan obat hewan yang telah kadaluwarsa.
