PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA
Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan
peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk, dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru melalui:
- Penawaran umum perdana saham (initial public offeing) pada tahun 2006;
- Program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocationl pada tahun 2006;
- Program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option programl pada tahun 2OO7, 2008, 2OO9, 2OlO, 2}ll, 2OI2, dan 2013;
- Penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2OO9, 2}ll, 2014, 2018, dan 2O2O; dan
- Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 202O.
(2) Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan dan
penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang menjadi bagian negara, tidak diambil bagian oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 2
Penerbitan dan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 21,73o/o (dua puluh satu koma tujuh tiga persen) menjadi sebesar 3,18% (tiga koma satu delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Bank Bukopin Tbk.
Pasal 3
Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Bukopin Tbk yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 062104 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKB Bidang Hukum dan -undangan,
tKtltn 1a vanna Djaman
SK No 062105 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa guna meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk, telah dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada PT Bank Bukopin Tbk melalui penawaran umum perdana saham (initial public offeringl dan program kepemilikan saham oleh karyawan (emplogee stock allocation) pada tahun 2006, program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and emplogee stock option programl pada tahun 2OO7, 2008, 2OO9,2O10, 2oll, 2ol2,dan 2013, penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2OO9, 2oll, 2OI4,2018, dan 2O2O, serta penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 202O;
bahwa aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Bukopin Tbk;
bahwa
SK No 062102 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarrl huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297l'sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 65731;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tah.u.n 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
