PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 062104 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKB Bidang Hukum dan -undangan,
tKtltn 1a vanna Djaman
SK No 062105 A
