PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 99
(1) Karyawan Perum merupakan pekerja Perum yang pengangkatan,
pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Bagi karyawan Perum tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian
dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
