PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 100
Dalam hal karyawan Perum diangkat menjadi anggota Direksi Perum, Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, atau Direksi anak Perum yang dahulunya berstatus Badan Usaha Milik Negara, yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan Perum dengan pangkat tertinggi dalam Perum, terhitung sejak tanggal diangkat menjadi anggota Direksi, dan berhak atas hak pensiun tertinggi dalam Perum.
