Pasal 101
(1) Karyawan Perum dilarang menjadi pengurus partai politik, calon
anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 46
(2) Dalam hal karyawan Perum menjadi pengurus partai politik, calon
anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
Bagian Ketujuhbelas
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
