PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 102
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perum ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedelapanbelas
Pengadaan Barang dan Jasa
