PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 103
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perum yang menggunakan dana
langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara baik sebagian maupun seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Direksi Perum menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi
Perum selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesembilanbelas
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
