Pasal 104
(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan
dengan memperhatikan pendapatan, aktiva, pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat kesehatan Perum.
(3) Selain memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri dapat pula memperhatikan faktor-faktor lain yang relevan.
www.djpp.depkumham.go.id
47 2012, No.176
(4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi dan Dewan
Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perum.
Bagian Keduapuluh
Dokumen Perum
