PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 105
Direksi wajib mengelola dokumen Perum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.
Bagian Keduapuluh Satu
Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perum
